Tugas dan Wewenang Pengurus



TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS REMAJA MASJID
BAITUL MUTTAQIN DUSUN NGELO
DESA JATIPAYAK KEC. MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE 2014 – 2016

A.      KETUA I
1.         Memimpin organisasi REMAS dengan baik dan bijaksana.
2.         Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
3.         Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
4.         Memimpin Rapat Harian Pengurus REMAS.
5.         Menetapkan kebijaksanaandan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.         Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
7.         Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh Departemen.
8.         Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.
9.         Mengkoordinasi dan membina Departemen Dakwah dan Syiar Islam (I), Departemen Pendidikan dan Latihan (II), dan Departemen Komunikasi (III).
10.     Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertamggungjawaban dari Departemen I, II dan III dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.

B.       KETUA II
1.         Bersama-sama Ketua I menetapkan kebijaksanaan.
2.         Memberikan saran kepada Ketua I dalam rangka mengambil keputusan.
3.         Membantu Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
4.         Menggantikan tugas Ketua I bila Ketua I berhalangan.
5.         Mengkoordinasi dan membina Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat (IV), Departemen Seni dan Olah Raga (V), serta Departemen Usaha dan Jasa (VI).
6.         Mengawasi, mengoreksi, meneliti, dan meminta pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.

C.      SEKRETARIS I dan II
1.         Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
2.         Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
3.         Mendata dan menyimpan biodata anggota REMAS.
4.         Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan pengurus haian atau panitia pelaksana kegiatan.
5.         Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan REMAS
6.         Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Harian Pengurus.
7.         Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.

Khusus Sekretaris I :
a.         Menyiapkan surat yang diperlukan oleh Ketua atau yang mewakilinya.
b.         Bersama- sama Ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan pengurus harian.

Khusus Sekretaris II :
a.         Menggantikan tugas khusus sekretaris I bila sekretaris I berhalangan.
b.         Menyiapkan surat yang diperlukan oleh tiap Departemen dengan catatan Departemen tersebut membuat sendiri formatnya dan sekretarisa II tidak ikut serta menandatangani surat tersebut.

D.      BENDAHARA
1.         Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
2.         Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
3.         Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
4.         Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5.         Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan.



TUGAS DAN WEWENANG DALAM  PENGURUS SEKSI
REMAJA MASJID BAITUL MUTTAQIN
DUSUN NGELO DESA JATIPAYAK
KEC. MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE 2014 – 2016

A.      SEKSI DAKWAH DAN SYIAR ISLAM ( DEPDAKSI )
1.         Mengisi kegiatan PHBI.
2.         Mengadakan pengajian rutin bulanan dan atau Tahlil, Istiqhosah dan sejenisnya.
3.         Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.

B.       SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN ( DEPDIKLAT )
1.         Mengadakan kegiatan pendidikan informal baik pendidikan umum atau agama.
2.         Mengadakan latihan yang berhubungan dengan ketrampilan (kursus).
3.         Mengadakan seminar dan studi banding.

C.      SEKSI KOMUNIKASI ( DEPKOM )
1.         Membuat majalah REMAS.
2.         Membuat dan Mengembangkan Homepage REMAS
3.         Membuat dan mengkoordinir mading.
4.         Bertindak sebagai humas REMAS.
5.         Mendistribusikan undangan.

D.      SEKSI SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT ( DEPSOSPENMAS )
1.         Mengadakan kegiatan bakti sosial.
2.         Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat.
3.         Mengkoordinir anggota dalam menjenguk dan membantu warga yang sakit atau meninggal dunia.
4.         Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri acara-acara pernikahan.

E.       SEKSI SENI DAN OLAH RAGA ( DEPSENORA )
1.         Mengadakan wadah penyaluran seni (Teater, Bela Diri, dll)
2.         Mengadakan wadah penyaluran bakat dan olah raga.
3.         Mengadakan latihan rutin untuk seni dan olah raga.
4.         Mengadakan penampilan seni dan teater pada setiap kegiatan REMAS
5.         Mengadakan pertandingan persahabatan untuk olah raga.

F.       SEKSI USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
1.         Mengusahakan dan mengadakan kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan.
2.         Memberikan layanan jasa pembayaran listrik.
3.         Membuat dan mendistribusikan penjualan kalender REMAS.



YANG WAJIB DILAKSANAKAN UNTUK TIAP SEKSI
REMAJA MASJID BAITUL MUTAQIN DUSUN NGELO
DESA JATIPAYAK
KEC. MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE 2014 – 2016

1.        Koordinator tiap Seksi bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang baik dengan anggotanya.
2.        Koordinator tiap Seksi memimpin rapat pada seksinya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh Ketua I atau Ketua II.
3.        Seksi I, II, III, IV, V dan VI didalam menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua I atau Ketua II .
4.        Tiap departemen didalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua setelah dikoordinasi dan dikonsultasikan.
5.        Seksi I, II, III, IV, V dan VI melaporkan hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I atau Ketua II.
6.        Tiap Seksi berupaya meningkatkan dan mengembangkan program pada seksinya masing-masing.
7.        Tiap Seksi diperkenankan untuk bekerja sama dengan seksi lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan program kerjanya setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
8.        Jika seksi ingin membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan membutuhkan anggota lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif pertama kali untuk mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua.

9.        Setiap surat yang dikeluarkan tiap departemen harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang bersangkutan atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua.

4 komentar:

  1. mdh2-an semua jadi sukses....

    BalasHapus
  2. Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
    haram dan masjid Nabawi

    1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
    2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
    3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
    berangkat Umroh dan Haji
    4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
    5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
    tersebut
    6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

    * Umumnya waqaf qur'an
    * Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    * Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
    jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
    akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
    * Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

    BalasHapus
  3. Terima kasih smoga menjadi contoh bagi Remas yg lain. By Remas Miftahul Jannah. Kedungdung,Modung,Bangkalan.

    BalasHapus