TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS REMAJA MASJID
BAITUL MUTTAQIN DUSUN NGELO
DESA JATIPAYAK KEC. MODO – KAB. LAMONGAN
BAITUL MUTTAQIN DUSUN NGELO
DESA JATIPAYAK KEC. MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE
2014 – 2016
A. KETUA I
1.
Memimpin organisasi REMAS dengan baik
dan bijaksana.
2.
Mengkoordinasi semua aparat
kepengurusan.
3.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
4.
Memimpin Rapat Harian Pengurus REMAS.
5.
Menetapkan kebijaksanaandan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat
kepengurusan.
7.
Menandatangani setiap surat yang
dikeluarkan oleh Departemen.
8.
Memberikan laporan pertanggungjawaban
pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya.
9.
Mengkoordinasi dan membina Departemen
Dakwah dan Syiar Islam (I), Departemen Pendidikan dan Latihan (II), dan
Departemen Komunikasi (III).
10.
Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan
meminta pertamggungjawaban dari Departemen I, II dan III dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
B. KETUA II
1.
Bersama-sama Ketua I menetapkan kebijaksanaan.
2.
Memberikan saran kepada Ketua I dalam rangka mengambil keputusan.
3.
Membantu Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
4.
Menggantikan tugas Ketua I bila Ketua I berhalangan.
5.
Mengkoordinasi dan membina Departemen
Sosial dan Pengabdian Masyarakat (IV), Departemen Seni dan Olah Raga (V), serta
Departemen Usaha dan Jasa (VI).
6.
Mengawasi, mengoreksi, meneliti, dan
meminta pertanggungjawaban dari Departemen IV, V, dan VI dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
C. SEKRETARIS I dan II
1.
Memberi saran atau masukan kepada Ketua
dalam mengambil keputusan.
2.
Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat
Harian Pengurus.
3.
Mendata dan menyimpan biodata anggota REMAS.
4.
Menyimpan seluruh surat serta arsip yang
berhubungan dengan pengurus haian atau panitia pelaksana kegiatan.
5.
Bertanggung jawab atas tertib administrasi
dan kesekretariatan REMAS
6.
Bertindak sebagai notulen dalam Rapat
Harian Pengurus.
7.
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat,
dan evaluasi kegiatan.
Khusus Sekretaris I :
a.
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh
Ketua atau yang mewakilinya.
b.
Bersama- sama Ketua menandatangani surat
yang berhubungan dengan pengurus harian.
Khusus Sekretaris II :
a.
Menggantikan tugas khusus sekretaris I
bila sekretaris I berhalangan.
b.
Menyiapkan surat yang diperlukan oleh
tiap Departemen dengan catatan Departemen tersebut membuat sendiri formatnya
dan sekretarisa II tidak ikut serta menandatangani surat tersebut.
D. BENDAHARA
1.
Bertanggung jawab dan mengetahui segala
pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
2.
Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap
pemasukan atau pengeluaran uang.
3.
Bertanggung jawab atas inventarisasi dan
perbendaharaan.
4.
Menyampaikan laporan keuangan secara
berkala.
5.
Meminta laporan keuangan dari tiap
departemen atau panitia pelaksana kegiatan.
TUGAS
DAN WEWENANG DALAM PENGURUS SEKSI
REMAJA MASJID BAITUL MUTTAQIN
DUSUN NGELO DESA JATIPAYAK
REMAJA MASJID BAITUL MUTTAQIN
DUSUN NGELO DESA JATIPAYAK
KEC.
MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE
2014 – 2016
A. SEKSI DAKWAH DAN SYIAR ISLAM (
DEPDAKSI )
1.
Mengisi kegiatan PHBI.
2.
Mengadakan pengajian rutin bulanan dan
atau Tahlil, Istiqhosah dan sejenisnya.
3.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan dakwah dan syiar Islam.
B. SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN (
DEPDIKLAT )
1.
Mengadakan kegiatan pendidikan informal
baik pendidikan umum atau agama.
2.
Mengadakan latihan yang berhubungan
dengan ketrampilan (kursus).
3.
Mengadakan seminar dan studi banding.
C. SEKSI KOMUNIKASI ( DEPKOM )
1.
Membuat majalah REMAS.
2.
Membuat dan Mengembangkan Homepage REMAS
3.
Membuat dan mengkoordinir mading.
4.
Bertindak sebagai humas REMAS.
5.
Mendistribusikan undangan.
D. SEKSI SOSIAL DAN PENGABDIAN
MASYARAKAT ( DEPSOSPENMAS )
1.
Mengadakan kegiatan bakti sosial.
2.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan
dengan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mengkoordinir anggota dalam menjenguk
dan membantu warga yang sakit atau meninggal dunia.
4.
Mengkoordinir anggota untuk membantu dan
menghadiri acara-acara pernikahan.
E. SEKSI SENI DAN OLAH RAGA (
DEPSENORA )
1.
Mengadakan wadah penyaluran seni (Teater,
Bela Diri, dll)
2.
Mengadakan wadah penyaluran bakat dan
olah raga.
3.
Mengadakan latihan rutin untuk seni dan olah
raga.
4.
Mengadakan penampilan seni dan teater
pada setiap kegiatan REMAS
5.
Mengadakan pertandingan persahabatan
untuk olah raga.
F. SEKSI USAHA DAN JASA ( DEPHASA )
1.
Mengusahakan dan mengadakan kegiatan
yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan.
2.
Memberikan layanan jasa pembayaran
listrik.
3.
Membuat dan mendistribusikan penjualan
kalender REMAS.
YANG
WAJIB DILAKSANAKAN UNTUK TIAP SEKSI
REMAJA
MASJID BAITUL MUTAQIN DUSUN NGELO
DESA JATIPAYAK
DESA JATIPAYAK
KEC.
MODO – KAB. LAMONGAN
PERIODE
2014 – 2016
1.
Koordinator tiap Seksi bertanggung jawab
atas seluruh kegiatan departemennya dan menciptakan mekanisme kerja yang baik
dengan anggotanya.
2.
Koordinator tiap Seksi memimpin rapat
pada seksinya dan bila dianggap perlu boleh didampingi oleh Ketua I atau Ketua II.
3.
Seksi I, II, III, IV, V dan VI didalam
menyusun program kerja mengkoordinasi dan mengkonsultasikan kepada Ketua I atau
Ketua II .
4.
Tiap departemen didalam melaksanakan
kegiatan yang telah diprogramkan harus sepengetahuan Ketua setelah dikoordinasi
dan dikonsultasikan.
5.
Seksi I, II, III, IV, V dan VI melaporkan
hasil pertanggungjawaban kegiatannya kepada Ketua I atau Ketua II.
6.
Tiap Seksi berupaya meningkatkan dan
mengembangkan program pada seksinya masing-masing.
7.
Tiap Seksi diperkenankan untuk bekerja
sama dengan seksi lainnya dalam melaksanakan dan meningkatkan program kerjanya
setelah dikonsultasikan pada Ketua I dan Ketua II.
8.
Jika
seksi
ingin membentuk panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya dan
membutuhkan anggota lainnya, maka departemen tersebut harus berinisiatif
pertama kali untuk mengumpulkan anggota dan atas sepengetahuan Ketua.
9.
Setiap surat yang dikeluarkan tiap
departemen harus ditandatangani oleh koordinator departemen yang bersangkutan
atau yang mewakili dan ditandatangani oleh Ketua.
mdh2-an semua jadi sukses....
BalasHapusamiiiiin
BalasHapusPartisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
BalasHapusharam dan masjid Nabawi
1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
berangkat Umroh dan Haji
4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
tersebut
6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan
* Umumnya waqaf qur'an
* Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
* Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
* Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi
Terima kasih smoga menjadi contoh bagi Remas yg lain. By Remas Miftahul Jannah. Kedungdung,Modung,Bangkalan.
BalasHapus